Jumat, 28 Desember 2012

Sima'an Al Qur'an

Budaya Santri adalah gemar terhadap ilmu agama, berburu ilmu dan mendatangi guru adalah pekerjaan sehari-hari para santri. Hidup prihatin dan zuhud terhadap kebutuhan dunia menjadi ciri kehidupan mereka.

Al Qur'an sebagai sumber ilmu yang paling utama dalam Islam menjadi kebutuhan pokok yang harus segera dipelajari dan difahami untuk selanjutnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kita diperbolehkan untuk iri terhadap orang yang diberi karunia oleh Allah sebagai mana sabda Rasulullah Salallahu 'alaihi wasallam :
" Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah bahwasanya; Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Alquran oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia harta, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari." (BUKHARI - 4637)

Dalam rangka menjaga Al Qur'an para santri Al Kahfi Hidayatullah Surakarta, Yayasan mengadakan acara sima'an Al Qur'an 15 Juz yang bertempat di Gedung Rumah Tahfidz Putri. Acara tersebut dimulai pukul 07.00 oleh seluruh santri dan berakhir pukul 11.30. Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar.
"Kegiatan sima'an sangat positif, dan kalau bisa terus dilanjutkan di masa yang akan datang" tutur Ust. Suparmana HS selaku Ketua Yayasan Al Kahfi Hidayatullah Surakarta.



Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Salim bin Abdullah bahwasanya; Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Alquran oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari."