Selasa, 07 September 2010

Takbiran sesuai syar'i

Masyarakat di Indonesia sudah tidak asing dengan takbiran, karena takbiran biasa dilakukan oleh umat Islam ketika telah selesai menunaikan ibadah puasa Romadhan yaitu malam idul fitri dan malam hari raya idul adha/qurbn. namun kebiasaan ini banyak di kotori dengan hura-hura bahkan terkesan ukan ibadah tapi lebih tepatnya hanya ritual tanpa makna.

dibawah ini kami mencoba untuk mengetengahkan tulisan tentang bagaimana seharusnya kita takiran

a. Takbiran Idul Fitri

Takbiran pada saat idul fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai shalat ‘id.

Hal ini berdasarkan dalil berikut:

1. Allah berfirman, yang artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Ayat ini menjelaskan bahwasanya ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadlan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.

2. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621)

Keterangan:

1. Takbiran idul fitri dilakukan dimana saja dan kapan saja. Artinya tidak harus di masjid.

2. Sangat dianjurkan untuk memeperbanyak takbir ketika menuju lapangan. Karena ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Berikut diantara dalilnya:

* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf)
* Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang.” (HR. Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)
* Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi’in), beliau mengatakan: “Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir. Beliau terus bertakbir sampai tiba di lapangan.” (Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

b. Takbiran Idul Adha

Takbiran Idul Adha ada dua:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:

a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)

Tafsirnya:

* Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran
* Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)
* Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)

b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)

d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)

e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu

Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)

c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)

d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)

Lafadz Takbir

Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:

Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Keterangan:
Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.

Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ
اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا

Keterangan:
Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.

Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.

Catatan Penting

As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”

Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis. Allahu A’lam.

Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran

Ada beberapa kebiasaan yang salah ketika melakukan takbiran di hari raya, diantaranya:

a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan

Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara

Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.

Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259)

Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan

Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.

e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang

Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:

الله أكبر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ…

Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya. Allahu a’lam bisshowab.

Minggu, 05 September 2010

fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin, karena tidak mengerjakan puasa disebabkan ada alasan-alasan syar’i. Allah SWT berfirman:

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang tidak mampu mengerjakan puasa maka ia wajib membayar fidyah yang diberikan kepada orang miskin.

Siapa yang wajib membayar fidyah?

Orang yang terkategori orang yang tidak mampu yaitu ;

(1) orang hamil,

(2) orang yang sedang menyusui,

(3) orang yang sudah sangat tua.

Mereka diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhâri].

Diriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibn ‘Abbas berkata:

“Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.”

Termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit yang sangat akut, menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.

Diriwayatkan oleh Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’ bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibn Umar, tentang hal puasanya. Ibn Umar menjawab,

“Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadha’nya.”

Berapa yang dibayarkan?

Fidyah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari, dengan takaran sebanyak 1 mud. Mud adalah ukuran takaran (bukan berat) yang setara dengan takaran 544 gram gandum (al-qamhu). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 62). Menurut jumhur ulama, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dominan pada suatu negeri (ghaalibu quut a-balad). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, II/687). Jadi untuk Indonesia, fidyah dibayarkan dalam bentuk beras, yang takarannya satu mud. Untuk hati-hati, berikan dalam berat 1 kg beras.

Ketentuan ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibn ‘Abbas, “Barangsiapa telah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa Ramadhan, maka ia memberi fidyah sehari sebanyak 1 mud gandum.” [HR. Bukhâri]. Riwayat senada dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dari shahabat Ibn Umar.

Jika tidak berpuasa sehari, membayar fidyah satu mud. Jika dua hari, fidyahnya dua mud, dan seterusnya. Dalam kitab Al-Muhadzdzab I/178, Imam Asy-Syirazi meriwayatkan perkataan Ibnu Abbas RA, “Barangsiapa yang menjadi orang tua renta lalu dia tidak mampu berpuasa Ramadhan, maka wajiblah untuk setiap-tiap hari [dia tidak berpuasa] satu mud gandum.”(Farid Ma’ruf; www.syariahpublications.com)

perlu di ingat : dengan adanya syariat fidyah lalu dengan mudahnya mengganti amal ibadahnya dengan fidyah padahal masih mampu untuk mengerjakan puasa, fidyah dikhususkan bagi mereka yang jika berpuasa dapat membahayakan diri dan bayi/janin serta orang tua yang renta. sebab kebanyakan dimasyarakat kita banyak menjadikan fidyah untuk hutang puasa atau sholat yang di tingalkan pada oleh simayit padahal ahliwarisnya ada dan mampu untuk membayar hutang tersebut dengan perbuatan. Allahu 'alam bisshowab.

Bolehkah Zakat Fitri daganti dengan Uang?

Berikut kami sarikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad).

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in. Wa ba’du:

Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fitri dengan uang.

Jawabannya: Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah‘. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat Muhammad adalah Rasul-Nya yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fitri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya diperbolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53]: 3-4)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fitri -sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim -rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503)

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)

Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sho’ keju.”

Inilah hadits yang disepakati keshahihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fitri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyariatan dan dikeluarkannya zakat fitri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin -khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fitri dengan uang, tentu para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fitri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Allah ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)

Allah ta’ala juga berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9]: 100)

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fitri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syariat Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fitri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fitri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermazhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fitri, mereka manut mazhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermazhab.

Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fitri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syariat-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib): “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Sabtu, 04 September 2010

Bolehkah non Muslim menerima Zakat Fitrah


Zakat Fitrah atau zakat fitri dalam Al-Qur'an tidak membicarakan tidak membicarakannya secara khusus tapi pembahasannya secara global, namun dasar hukum pelaksanaan zakat fithrah ini hanya didapat melalui tataran hadits. Bila ditinjau melalui prinsip-prinsip umum Al-Qur'an, khususnya yang berkaitan dengan persoalan kefakiran dan kemiskinan, maka keberadaan zakat fithrah termasuk ke dalam perbuatan yang sangat mulia. Mengingat bahwa zakat fithrah berkaitan dengan kefakiran dan kemiskinan namun dirasa perlu untuk melakukan pembenahan supaya aksesnya benar-benar dapat dirasakan. Pembenahan yang diinginkan berkaitan dengan persoalan pendistribusian, waktu dan jumlah yang diberikan. Ketiga persoalan ini selalu menjadi polemik karena sebagian orang menganggap bahwa pelaksanaan zakat fitrah hanya terfokus kepada persoalan hukum yaitu sah dengan tidak sah. Munculnya pandangan yang seperti ini karena zakat fitrah selalu dikaitkan dengan persoalan ibadah yang berkaitan dengan ke-Allah-an dan jarang sekali dipandang dari sudut ibadah yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Implikasi dari pandangan ini membuat fokus kajian zakat fitrah selalu diarahkan kepada almuzakki (orang-orang yang membayar zakat fitrah) dan jarang sekali diarahkan kepada al-mustahaq (kelompok yang menerima zakat fitrah). Mengingat bahwa pelaksanaan zakat fitrah berkaitan dengan ibadah kemanusiaan maka pendistribusiannya harus mengacu kepada prinsip-prinsip kemanusiaan itu sendiri, karena angka nominal zakat fitrah terkesan sangat sedikit. Prinsip kemanusiaan ini ditandai dengan mashlahat sehingga keberadaan zakat fitrah benar-benar menyentuh kehidupan fakir dan miskin dengan mengedepankan asas efektifitas.

Hadits-hadits Rasulullah yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah selain berkaitan dengan status hukum juga berkaitan dengan persoalan waktu dan pendistribusian. Kaitan ini adalah merupakan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan zakat fitrah karena ketiga aspek ini memiliki pengaruh untuk menuju zakat fitrah yang efektif. Adapun yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fithrah maka hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud patut dijadikan sebagai bahan analisis tentang pelaksanaan zakat fitrah. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ketiga pakar ini pada prinsipnya membicarakan tentang hukum, jenis, pelaku, ukuran, pendistribusian dan waktu.

Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah yang terdiri dari kurma atau gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa muslim, demikian diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Adapun jenis zakat fitrah yang dikeluarkan adalah jenis kurma atau gandum sebanyak 1 (satu) sha', sedangkan batas akhir waktu pelaksanaannya sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat 'id al-fithri. Nampaknya tidak jauh berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud -meskipun redaksinya berbeda dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim- namun dari tataran hukum adalah sama bahwa Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah. Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan puasa dari hal yang sia-sia atau perkataan kotor yang diserahkan kepada orang-orang faqir,miskin secara khusus tapi kalau masih berlebih baru boleh kepada yang lainya (Minhajul muslimin).

Menurut pendapat Jamaah Ahl al-Bait sebagaimana diungkapkan oleh Abu Dawud bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada orang-orang miskin. Hadits ini tentu saja dapat dijadikan sebagai alasan bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya diberikan kepada mereka. Adapun alasan pendistribusian untuk orang-orang fakir adalah hadits Mu'az di mana beliau disuruh mengambil zakat fitrah dari orang-orang kaya dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir dan miskin saja tidak kepada yang lain seperti amil, muallaf dan sebagainya kecuali jika mereka juga fakir dan miskin.

Adapun status keagamaan fakir dan miskin terjadi perbedaan pendapat yang menurut Abu Hanifah bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada fakir non Muslim sedangkan menurut mayoritas ulama tidak boleh, demikian dinyatakan oleh Ibn Rusyd dalam karyanya Bidayah al-Mujtahid.Pembatasan ini merupakan tindakan yang sangat bijak dan rasional karena jumlah zakat fitrah sangat kecil, dan oleh karena itu yang menerimanya juga harus dibatasi. Tindakan Rasulullah ini sekaligus menampik prilaku sebagian orang yang tega memotong bagian zakat fitrah untuk pembangunan masjid. Jika hal ini terjadi maka yang membangun masjid adalah orang-orang fakir dan miskin (bukan orang kaya) karena hak mereka didistribusikan untuk itu.

Hal yang mutlak diperhatikan lagi dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah persoalan waktu pendistribusian. Kedua hadits di atas hanya memberikan batasan waktu maksimal dan sama sekali tidak memberikan awal pelaksanaan. Dengan demikian, maka waktu kewajiban pendistribusian zakat fitrah sudah ada semenjak awal Ramadhan dan makruh jika sampai menunggu sampai tiba waktu shalat 'aid. Mempercepat pembayaran zakat fithrah sangat relevan dengan konteks kekinian dan kedisinian karena pembayaran zakat fitrah yang sering di akhir waktu mirip seperti membayar listerik dan telepon ketika waktunya hampir habis. Prilaku yang seperti ini terkesan kurang memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas baik bagi panitia pembagi terlebih lagi bagi fakir miskin yang menerima.

Sebaiknya pendistribusian zakat fitrah dilakukan pada awal-awal Ramadhan untuk membantu keberadaan fakir dan miskin menjelang lebaran karena harga pada saat ini melonjak. Oleh karena itu, pendistribusian zakat fitrah pada malam lebaran kurang tepat karena besoknya toko-toko tutup sehingga orang miskin terpaksa menunda keinginannya. Padahal tujuan zakat fitrah untuk membahagiakan mereka pada satu hari lebaran. Hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah jumlah yang seharusnya didistrubusikan. Pada hadits di atas ditegaskan jumlah zakat fitrah sebanyak 1 (satu) sha' yaitu empat gengaman dua tangan namun jumlah ini masih diperselisihkan jika dialihkan kepada ukuran kilogram. Menurut Abu Hanifah 1 (satu) sha' sama dengan 3.5 kg sedangkan menurut Imam Syafi'i sekitar 2.7 kg.


Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis zakat fitrah boleh dialihkan dalam bentuk uang berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i. Dalam konteks ini diperlukan kekonsistenan untuk memakai kedua pendapat tersebut. Jika pendapat Abu Hanifah yang diambil maka jumlah uang yang harus diserahkan seharga 3.5 kg, sebaliknya jika menggunakan pendapat Imam Syafi'i maka pengalihan dalam bentuk uang tidak boleh sama sekali. Ironisnya dalam praktek yang telah dilakukan mengambil pendapat Hanafi dalam bentuk pengalihan uang dan ukuran yang digunakan adalah ketentuan Imam Syafi'i. Zakat fitrah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat nashshi (ada sumber dalilnya) namun mekanisme pendistribusiannya tidak terlepas dari peranan ijtihad untuk menuju nilai-nilai efektivitas. Hal ini tidak dapat diabaikan karena zakat fitrah adalah ibadah yang langsung berkaitan dengan persoalan kemanusiaan khusunya fakir dan miskin. Oleh karena itu kembali kepada zakat fitrah yang taat asas mutlak diperlukan agar pihak penerima tidak dirugikan.