Sabtu, 04 September 2010

Bolehkah non Muslim menerima Zakat Fitrah


Zakat Fitrah atau zakat fitri dalam Al-Qur'an tidak membicarakan tidak membicarakannya secara khusus tapi pembahasannya secara global, namun dasar hukum pelaksanaan zakat fithrah ini hanya didapat melalui tataran hadits. Bila ditinjau melalui prinsip-prinsip umum Al-Qur'an, khususnya yang berkaitan dengan persoalan kefakiran dan kemiskinan, maka keberadaan zakat fithrah termasuk ke dalam perbuatan yang sangat mulia. Mengingat bahwa zakat fithrah berkaitan dengan kefakiran dan kemiskinan namun dirasa perlu untuk melakukan pembenahan supaya aksesnya benar-benar dapat dirasakan. Pembenahan yang diinginkan berkaitan dengan persoalan pendistribusian, waktu dan jumlah yang diberikan. Ketiga persoalan ini selalu menjadi polemik karena sebagian orang menganggap bahwa pelaksanaan zakat fitrah hanya terfokus kepada persoalan hukum yaitu sah dengan tidak sah. Munculnya pandangan yang seperti ini karena zakat fitrah selalu dikaitkan dengan persoalan ibadah yang berkaitan dengan ke-Allah-an dan jarang sekali dipandang dari sudut ibadah yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Implikasi dari pandangan ini membuat fokus kajian zakat fitrah selalu diarahkan kepada almuzakki (orang-orang yang membayar zakat fitrah) dan jarang sekali diarahkan kepada al-mustahaq (kelompok yang menerima zakat fitrah). Mengingat bahwa pelaksanaan zakat fitrah berkaitan dengan ibadah kemanusiaan maka pendistribusiannya harus mengacu kepada prinsip-prinsip kemanusiaan itu sendiri, karena angka nominal zakat fitrah terkesan sangat sedikit. Prinsip kemanusiaan ini ditandai dengan mashlahat sehingga keberadaan zakat fitrah benar-benar menyentuh kehidupan fakir dan miskin dengan mengedepankan asas efektifitas.

Hadits-hadits Rasulullah yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah selain berkaitan dengan status hukum juga berkaitan dengan persoalan waktu dan pendistribusian. Kaitan ini adalah merupakan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan zakat fitrah karena ketiga aspek ini memiliki pengaruh untuk menuju zakat fitrah yang efektif. Adapun yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fithrah maka hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud patut dijadikan sebagai bahan analisis tentang pelaksanaan zakat fitrah. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ketiga pakar ini pada prinsipnya membicarakan tentang hukum, jenis, pelaku, ukuran, pendistribusian dan waktu.

Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah yang terdiri dari kurma atau gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan dewasa muslim, demikian diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Adapun jenis zakat fitrah yang dikeluarkan adalah jenis kurma atau gandum sebanyak 1 (satu) sha', sedangkan batas akhir waktu pelaksanaannya sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat 'id al-fithri. Nampaknya tidak jauh berbeda dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud -meskipun redaksinya berbeda dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim- namun dari tataran hukum adalah sama bahwa Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah. Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan puasa dari hal yang sia-sia atau perkataan kotor yang diserahkan kepada orang-orang faqir,miskin secara khusus tapi kalau masih berlebih baru boleh kepada yang lainya (Minhajul muslimin).

Menurut pendapat Jamaah Ahl al-Bait sebagaimana diungkapkan oleh Abu Dawud bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada orang-orang miskin. Hadits ini tentu saja dapat dijadikan sebagai alasan bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya diberikan kepada mereka. Adapun alasan pendistribusian untuk orang-orang fakir adalah hadits Mu'az di mana beliau disuruh mengambil zakat fitrah dari orang-orang kaya dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir dan miskin saja tidak kepada yang lain seperti amil, muallaf dan sebagainya kecuali jika mereka juga fakir dan miskin.

Adapun status keagamaan fakir dan miskin terjadi perbedaan pendapat yang menurut Abu Hanifah bahwa zakat fitrah boleh diberikan kepada fakir non Muslim sedangkan menurut mayoritas ulama tidak boleh, demikian dinyatakan oleh Ibn Rusyd dalam karyanya Bidayah al-Mujtahid.Pembatasan ini merupakan tindakan yang sangat bijak dan rasional karena jumlah zakat fitrah sangat kecil, dan oleh karena itu yang menerimanya juga harus dibatasi. Tindakan Rasulullah ini sekaligus menampik prilaku sebagian orang yang tega memotong bagian zakat fitrah untuk pembangunan masjid. Jika hal ini terjadi maka yang membangun masjid adalah orang-orang fakir dan miskin (bukan orang kaya) karena hak mereka didistribusikan untuk itu.

Hal yang mutlak diperhatikan lagi dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah persoalan waktu pendistribusian. Kedua hadits di atas hanya memberikan batasan waktu maksimal dan sama sekali tidak memberikan awal pelaksanaan. Dengan demikian, maka waktu kewajiban pendistribusian zakat fitrah sudah ada semenjak awal Ramadhan dan makruh jika sampai menunggu sampai tiba waktu shalat 'aid. Mempercepat pembayaran zakat fithrah sangat relevan dengan konteks kekinian dan kedisinian karena pembayaran zakat fitrah yang sering di akhir waktu mirip seperti membayar listerik dan telepon ketika waktunya hampir habis. Prilaku yang seperti ini terkesan kurang memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas baik bagi panitia pembagi terlebih lagi bagi fakir miskin yang menerima.

Sebaiknya pendistribusian zakat fitrah dilakukan pada awal-awal Ramadhan untuk membantu keberadaan fakir dan miskin menjelang lebaran karena harga pada saat ini melonjak. Oleh karena itu, pendistribusian zakat fitrah pada malam lebaran kurang tepat karena besoknya toko-toko tutup sehingga orang miskin terpaksa menunda keinginannya. Padahal tujuan zakat fitrah untuk membahagiakan mereka pada satu hari lebaran. Hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah jumlah yang seharusnya didistrubusikan. Pada hadits di atas ditegaskan jumlah zakat fitrah sebanyak 1 (satu) sha' yaitu empat gengaman dua tangan namun jumlah ini masih diperselisihkan jika dialihkan kepada ukuran kilogram. Menurut Abu Hanifah 1 (satu) sha' sama dengan 3.5 kg sedangkan menurut Imam Syafi'i sekitar 2.7 kg.


Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis zakat fitrah boleh dialihkan dalam bentuk uang berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i. Dalam konteks ini diperlukan kekonsistenan untuk memakai kedua pendapat tersebut. Jika pendapat Abu Hanifah yang diambil maka jumlah uang yang harus diserahkan seharga 3.5 kg, sebaliknya jika menggunakan pendapat Imam Syafi'i maka pengalihan dalam bentuk uang tidak boleh sama sekali. Ironisnya dalam praktek yang telah dilakukan mengambil pendapat Hanafi dalam bentuk pengalihan uang dan ukuran yang digunakan adalah ketentuan Imam Syafi'i. Zakat fitrah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat nashshi (ada sumber dalilnya) namun mekanisme pendistribusiannya tidak terlepas dari peranan ijtihad untuk menuju nilai-nilai efektivitas. Hal ini tidak dapat diabaikan karena zakat fitrah adalah ibadah yang langsung berkaitan dengan persoalan kemanusiaan khusunya fakir dan miskin. Oleh karena itu kembali kepada zakat fitrah yang taat asas mutlak diperlukan agar pihak penerima tidak dirugikan.

3 komentar:

  1. kajiannya di buat lebih menarik, khususnya bagi para remaja. sukron

    BalasHapus
  2. terlalu panjang, males bacanya. intinya, boleh apa tidak bayar zakat u/ non muslim. alasannya dipertepat

    BalasHapus
  3. betul ... ini sangat ga jelas, ga nyambung dengan judul, copy paste doang, jgn maen-maen dengan dalil, kl ga mumpuni untuk mengeluaran hujjah, mending ga usah ngomong, hal kayk gini butuh ijma ulama

    BalasHapus

terimakasih telah berkunjung