Selasa, 01 November 2011

Artikel menjelang Idul adha 1429 H (H-45)


Oleh : Abdul Muta'al Al Jabari

Qurban yg disyariatkan adalah berupa hewan (unta, sapi, atau kambing) yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (10,11,12,13), dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ayat Al Qur'an di bawah ini menjadi dasar syari'at penyembelihan hewan kurban, adalah:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah." (Al Kautsar 1-2)

Ibnu Jarir mengartikan ayat tersebut sebagai berikut : "Jadikanlah shalatmu ikhlas hanya untuk Allah semata dengan sama sekali tidak mengharapkan kepada selain daripada-Nya. Demikian juga kurban yang kamu tunaikan, niatkanlah hanya untuk Allah, tidak untuk berhala-berhala, sebagai realisasi syukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yang tak terhingga banyaknya."

Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa dulu orang-orang jahiliah berkurban dengan daging dan darah unta untuk Ka'bah. Melihat hal demikian, para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW seraya berkata, "Kita lebih berhak dalam berkurban." Dari peristiwa ini turunlah ayat :
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya...." (Al Hajj 37)

Dalam hadits 'Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada Allah sebelum sampai ke tangan orang yang menerima, dan darah hewan kurban telah berada dalam tempat di sisi Allah sebelum ia mengalir di tanah." (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadits lain, juga dari Aisyah, Nabi bersabda :
"Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya sahih. Sebagian ulama mengatakan isnad itu lemah, namun karena mengandung ajakan untuk mengutamakan kurban 1, hadist itu tidak tercela.

Begitulah berkat keutamaannya, Allah segera menetapkan pahala berkurban walaupun pisau baru digesekkan pada leher hewan itu, sebelum darahnya membasahi tanah. Hal itu merupakan balasan atas ketaatan orang yang berkurban dalam memenuhi seruan Allah. Mereka telah mengqurbankan hartanya agar terhindar dari cengkeraman sikap bakhil yang pada dasarnya merupakan tabiat asli manusia, seperti yang difirmankan Allah (QS An Nisa 128). Namun, melalui ibadah kurban, manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
(sumber tebarhewan.or.id)

Berqurban dengan hewan yang kita miliki atau harta yang kita belikan hewan qurban adalah bekalan kita di akhirat kelak. Pondok Pesantren Hidayatullah Surakarta, melalui peternakan sapi yang dimiliki pondok, menyediakan hewan qurban jenis Sapi dengan kisaran harga mulai 7 jutaan sampai 10 juataan.

Selain itu Yayasan Al-Kahfi Hidayatullah menerima hewan Qurban dan penyembelihan hewan Qurban. Hewan Qurban nantinya di distribusikan kepada santri, pengasuh dan pegawai serta warga lainya. Selain menerima hewan, yayasan juga menerima daging dan kulit hewan qurban.

Syari'at dan hukum berqurban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih telah berkunjung